Pembangunan IKN dan Konsep Green Material




Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan konsep green material merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat identitas budaya Indonesia. Penggunaan green material membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan menggunakan praktik-praktik produksi yang berkelanjutan, pembangunan IKN dapat meminimalkan emisi karbon, mengurangi limbah, dan menjaga keseimbangan ekosistem alam disekitarnya.

Selain itu, penggunaan green material juga memperkuat identitas budaya Indonesia. Setiap bahan lokal memiliki cerita dan nilai budaya yang terkait erat dengan daerah asalnya. Dengan memanfaatkannya dalam produk-produk kreatif, artinya turut menghargai kekayaan budaya yang ada di Nusantara, serta bahan-bahan lokal yang digunakan dalam pembangunan IKN Nusantara memberikan peluang kepada komunitas lokal untuk mengembangkan ekonomi mereka sendiri, termasuk para petani, pengrajin, dan produsen bahan-bahan tersebut, yang secara langsung terlibat dalam proses produksi.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto mengatakan pembangunan IKN yang didasarkan pada prinsip pengurangan risiko terhadap perubahan iklim dan bencana, telah menerapkan salah satu aspek kunci dalam mendukung penerapan kebijakan rendah emisi atau net zero emission. Hal tersebut dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah (low embodied carbon) yang berasal dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang, serta menggunakan material dan teknologi dengan dampak lingkungan yang positif atau dengan tingkat kerugian minimum.

Iwan juga mengatakan pemindahan IKN dapat memberikan dampak pengurangan emisi karbon di Kalimantan Timur sebanyak 18 persen yang secara tidak langsung dapat mengubah struktur ekonomi wilayah tersebut. Beberapa produsen material konstruksi telah mengembangkan teknologi produknya agar dapat memenuhi kriteria material konstruksi hijau (green material), di mana proses pembuatan material konstruksi dan komponen/bahan yang digunakan memiliki dampak lingkungan lebih baik dibandingkan material konvensional.

Sejumlah material konstruksi hijau saat ini telah dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri dan telah digunakan pada pembangunan di IKN, seperti produk semen hidraulis yang memiliki kadar klinker lebih rendah yang membuat emisi karbon yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan semen konvensional. Kemudian cat dengan komponen kimia/senyawa volatile organic compound (voc) yang rendah dan mengandung bahan nabati yang mampu mengurangi keseluruhan jejak karbon. Kemudian pemanfaatan dan penggunaan material konstruksi hijau pada proyek pekerjaan bangunan gedung, bertujuan untuk menekan jumlah emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari sektor bangunan gedung dan perumahan.

Konsep green material mendorong inovasi dalam desain dan produksi. Hal ini mendorong para pelaku industri kreatif untuk mencari solusi-solusi baru yang ramah lingkungan, sehingga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri secara keseluruhan. Maka melalui pembangunan IKN Nusantara dengan konsep green material, secara bersamaa juga meningkatkan kesadaran lingkungan di masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui edukasi tentang pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dan dampaknya terhadap lingkungan dan budaya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (OIKN), Myrna Asnawati Safitri mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun pedoman terkait material yang digunakan dalam pembangunan harus ramah lingkungan. Dalam pedoman tersebut setidaknya akan berisi tentang upaya-upaya untuk mengidentifikasi jenis dan teknologi untuk penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan. 

Tidak hanya dari material saja, tetapi desain bangunan juga harus ramah lingkungan. Misalnya, adanya ruang-ruang terbuka hijau baik di dalam kota atau pada bangunan gedung berupa taman atap atau taman vertikal. Kemudian selain dari segi konstruksi dan bangunan, upaya yang dilakukan OIKN dalam mengusung green city ada pada pengelolaan sampah. Di IKN, nantinya akan digalakkan penerapan 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle.

Berdasarkan Lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN menyatakan prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.

Kemudian prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas atau smart city. Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.

Oleh karena itu, dengan menggabungkan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan kekayaan budaya dalam pembangunan IKN Nusantara, Indonesia dapat menciptakan sebuah ekosistem yang berkelanjutan, memperkuat identitas budaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Next Post Previous Post

No comments