DLHK Banten Dorong Perusahaan Jaga Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Didampingi Kepala DLHK Banten Berdialog Dengan Para Investor Dan Pelaku Usaha.
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mendorong pembangunan perusahaan untuk berkomitmen terus menjaga pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan di Banten.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah usai berdialog dengan para investor dan pelaku usaha di aula DLHK Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (26/3/2025).
“Hari ini saya meminta kadis Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan untuk mengundang para investor dan pelaku usaha untuk mengekspos rencana kegiatan. Karena meminta rekomendasi Gubernur, karena apa? Kita takut ada dampak lingkungan yang buruk, kita memperhatikan sekali lingkungan hidup, supaya ada di lingkungannya atau di pabriknya ada ruang terbuka hijau yang betul-betul ada fasos fasumnya untuk kepantingan masyarakat dan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, terdapat empat perusahaan salah satunya perusahaan pabrik kimia PT. Sulfindo Adiusaha yang memenuhi undangan DLHK.
Dimyati menekankan perusahaan untuk menciptakan tamanisasi lingkungan. Kemudian, pemasangan CCTV baik di depan maupun di dalam perusahaan untuk menjaga keamanan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Ada yang usahanya di bidang makanan, karet onderdil dan ada usaha di oli bekas menjadi bahan bakar dan kimia (soda api). Kami ingin mengetahui dan benar-benar itu perusahaannya dengan kapastian. Ada 4 perusahaan yang meminta rekomendasi, karena sekarang diatur itu harus ada rekomendasi Gubernur,” katanya.
Selain itu, Dimyati meminta perusahaan untuk berkontribusi baik dalam penyerapan tenaga kerja lokal maupun pembangunan Banten. Dia menjamin keamanan investor untuk berinvestasi di Banten.
“Harus memperkerjakan orang Banten sebanyak 70 persen dan yang lebih dari 1000 pegawai harus membuat yankes itu buat kedalam maupun ke luar. Ketiga, Corporate Social Responsibility untuk membentuk dampak positif bagi lingkungan sekitar, terkait kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” katanya.
“Pemprov Banten welcome dengan semua investor yang berinvestasi di Banten dengan aman, nyaman dan jelas untung serta harus berkelanjutan. Kalau ada yang mau investasi silahkan ke Banten, tidak ada harus upeti sogok menyogok, suap menyuap dan tidak ada yang dipersulit, kalau itu sudah sesuai maka akan mudah sekali,” sambung dia.
Disisi lain, Dimyati juga mengingatkan, organisasi kemasyarakatan atau ormas untuk tidak mengganggu iklim investasi di wilayahnya. Eks Bupati Pandeglang itu tak segan akan menindak tegas jika ada ormas yang menghambat investasi.
“Kalau ada preman-preman, oknum ada kelompok orang yang tidak baik atau memeras atau menghalangi pengembang sehingga mengganggu itu akan berhadapan dengan Dimyati. Saya akan pasang badan bagi pengusaha yang berinvestasi di Banten, jangan coba-coba saya akan hadapi. Insyalllah Banten aman nyaman tentram buat pengusaha stakeholder dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendata perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Banten.
“Hanya ada satu perusahaan yang belum berjalan, tiga perusahaan dulu itu sudah ada izinnya baik dari kabupaten/kota. Karena di perushaaan itu ada perubahan-perubahan luas lahan dan fisik yang memang harus ada adendum,” paparnya.
Wawan mengakui, pihaknya saat ini tidak bisa menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Sebab itu, dia berharap Gubernur Banten dapat menyetujui pembentukan badan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan hidup.
“Saya sampaikan ke kepada pimpinan, salah satu perusahaan yang masalah kita membutuhkan PPLH (pengawasa perlindungan lingkungan hidup) kita sudah ajukan saat Pj Gubernur, tapi tidak di acc. Kami menindak perusahaan untuk menyegel harus PPLH atau PPNS. Sementara, perusahaan yang bermasalah bagaimana menyegelnya binggung, yang sudah di segel diprotes KLHK karena bukan PPLH tidak ada izinya. Sulit kita menerapkan belum ada itu, ya paling sanksi administrasi,” tandasnya. (ADV)
No comments